TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Perairan Tanjung Balai Karimun

Intelijen news.info, Karimun– Sebuah operasi dramatis di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau, pada dini hari Selasa (13/5/2025) membuahkan hasil besar. Unsur patroli TNI Angkatan Laut berhasil menghentikan kapal ikan asing berbendera Thailand yang mencoba kabur, dengan muatan mencengangkan: 1,9 ton sabu yang disamarkan dalam bungkus teh asal China.

Aksi kejar-kejaran dimulai sekitar pukul 01.00 WIB saat kapal patroli TNI AL mendeteksi keberadaan kapal mencurigakan yang melaju cepat di luar jalur normal dan berusaha menghindari radar. Meski telah diberi perintah untuk berhenti, kapal tersebut tetap melarikan diri. Tak ingin kehilangan target, petugas patroli mengejar hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal tersebut.

Kapal yang dihentikan itu diawaki oleh lima warga negara asing (WNA): seorang nakhoda asal Thailand berinisial KS, serta empat anak buah kapal (ABK) asal Myanmar berinisial UTT, AKO, KL, dan S. Awalnya, kapal dicurigai melanggar aturan pelayaran karena tidak memiliki dokumen resmi dan dalam kondisi tidak laik laut.

Namun, kecurigaan semakin menguat saat kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun. Pemeriksaan mendalam di pangkalan mengungkap temuan besar: 95 karung mencurigakan di lambung kapal, terdiri atas 35 karung kuning dan 60 karung putih. Karung-karung tersebut berisi bungkusan teh berlabel China, yang ternyata digunakan untuk menyamarkan narkotika jenis sabu.

Dari pemeriksaan, karung kuning berisi 700 bungkus teh hijau dengan berat total 700 kilogram, sementara karung putih mengandung 1.200 bungkus teh merah dengan berat total 1.200 kilogram. Total keseluruhan mencapai 1,9 ton sabu.

Hasil uji narkotest yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau memastikan seluruh bungkusan mengandung methamphetamine. Menurut estimasi, satu gram sabu dapat merusak lima jiwa, sehingga penggagalan ini setara dengan menyelamatkan 9,5 juta orang dari dampak buruk narkoba. Dari segi ekonomi, nilai sabu yang disita mencapai Rp2,28 triliun.

Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan narkotika di perairan Indonesia.

Kelima tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal, mengingat dampak sosial dan ekonomi dari kejahatan ini.(ndi)

 

Sumber: Lanal Karimun