Intelijen news.info, Batam — Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali marak, efektivitas pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kurang memadai.
Meski program Gempur Rokok Ilegal tengah selalu digaungkan, namun temuan rokok ilegal di lapangan masih mudah dijumpai, seperti praktik ilegal ini masih terus berjalan, seperti dengan munculnya rokok produk baru merek H Mind merah isi 16 batang, H mind mentol isi 23 batang, H mind bold isi 23 batang, rokok ini tidak memiliki pita cukai dan tidak memiliki izin edarnya.
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku peredaran rokok ilegal tersebut, Namun, undang-undang ini seakan tak diindahkan oleh pelaku, akibat keberadaan jaringan mafia rokok ilegal seolah sengaja melanggar undang- yang berlaku di Republik ini.
Disaat Penelusuran media dilapangan bayak menemukan bermacam rokok tanpa pita cukai yang bebas dijual di warung-warung kecil di pinggir jalan.seolah, pemilik warung kawan batam, pemilik warung mengakui rokok tersebut dipasok langsung oleh sales warung dan diminati pembeli karena harganya terlalu murah.
Adapun harga rokok H mind mentol isi 23 batang Rp 13.000,
H mind bold isi 23 batang Rp 12.000,
H.mind merah isi 16 batang Rp 9.000, ini harga eceran perbungkus di warung.
Rokok ini memang tidak ada pita cukainya rokok ini kan terkenal dengan rokok murah.
Upaya media untuk meminta penjelasan dari Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, belum membuahkan hasil.
Kondisi ini agar pemerintah presiden Prabowo, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, segera bertindak lebih tegas untuk membrantasnya.
Publik menunggu aparat segera mengusut dan menindak para pelaku pengedar rokok ilegal di Batam .(mef).

























