Intelijen news.info, Sarolangun — Unit Reserse Kriminal Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman disertai pengrusakan yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial S (30) diamankan di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Kamis malam (22/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL tertanggal 9 Januari 2026, atas peristiwa yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025.
Korban berinisial E (38), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp1.050.000.
Tersangka diduga tidak terima atas permintaan tersebut, lalu mencoba melakukan pemukulan dan mengejar korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian itu, kendaraan korban yang tertinggal di lokasi mengalami kerusakan, di antaranya kaca depan pecah, pintu kiri penyok, serta barang dagangan korban rusak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan menyita barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pauh dan dijerat Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas Polda Jambi






















