Polsek Batu Aji Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Aviari Mall.

Intelijen news.info, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil menangkap seorang pria berinisial ETR (42), pelaku penganiayaan di tempat hiburan malam Super Z Club, Komplek Aviari Mall, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari

Korban, STP (25), memasuki Super Z Club dan memesan dua botol minuman. Saat sedang menikmati minuman, korban terlibat perselisihan dengan pengunjung lain. Percekcokan itu memuncak ketika pelaku memukul kepala korban dengan botol kaca. Akibatnya, kepala bagian belakang korban mengalami luka robek dan tubuhnya terasa sakit.

Mendapatkan laporan kejadian, tim opsnal Polsek Batu Aji langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mengumpulkan informasi dan menganalisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku. Pada Selasa malam, 6 Mei 2025 pukul 22.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya, yaitu di kapal PSB ROLLER yang sedang diperbaiki di PT Vesinter Indonesia, Punggur, Kelurahan Kabil, Kota Batam.

Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Andy Pakpahan, S.H., segera menuju lokasi. Setelah berkoordinasi dengan agen kapal, pihak agen menyerahkan pelaku kepada polisi untuk dibawa ke Mapolsek Batu Aji.

Dalam pemeriksaan, ETR mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban satu kali dengan botol hingga mengenai kepala. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini. “Laporan awal menyebut korban dikeroyok. Namun, keterangan saksi menyatakan hanya satu orang pelaku,” jelas Kapolsek. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolsek juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak segala bentuk kriminalitas. Ia mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan lingkungan dan menghindari tindakan main hakim sendiri. “Laporkan setiap kejadian kriminal ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store untuk pengaduan cepat.(mef)