Intelijen news.info, Batam – Polresta Barelang tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Penyelidikan telah bergulir sejak Maret 2025, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap layanan pengangkutan sampah serta indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan dari sektor retribusi ini.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Masalah retribusi sampah ini sedang kami telusuri. Pemeriksaan terhadap para saksi terus kami lakukan,” kata Zaenal usai menghadiri kegiatan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/7).
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini lebih dari sepuluh orang telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai lapisan, mulai dari pejabat struktural di lingkungan DLH Kota Batam hingga petugas lapangan yang bertugas memungut retribusi sampah dari masyarakat.
Penyelidikan oleh Polresta Barelang ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum di sektor tata kelola lingkungan. Kombes Zaenal memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Kami bekerja profesional dan transparan. Siapapun yang terlibat, pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya .
Penyelidikan ini tak lepas dari sorotan publik terhadap menurunnya kualitas layanan pengelolaan sampah di kota industri ini. Ironisnya, di tengah kampanye pemerintah kota untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, realisasi pendapatan retribusi justru menunjukkan angka yang tidak stabil dan cenderung tidak mencapai target.
Data dari laman resmi Sistem Pendapatan Daerah Kota Batam menunjukkan fluktuasi tajam dalam capaian retribusi selama empat tahun terakhir:
Tahun 2022, Target Rp 50 miliar, realisasi hanya Rp 35,95 miliar (71,90%). Tahun 2023, Target naik menjadi Rp 60 miliar, tapi realisasi turun ke Rp 34,45 miliar (57,42%), Tahun 2024 Target turun ke Rp 45,85 miliar, namun realisasi meningkat menjadi Rp 38,59 miliar (84,16%). Tahun 2025 (hingga Juli). Dari target Rp 57,85 miliar, baru tercapai Rp 18,26 miliar (31,57%)
Rendahnya tingkat pencapaian pendapatan retribusi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam sistem pengelolaannya. Tim penyidik juga telah memeriksa para kolektor retribusi guna menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi atau manipulasi setoran di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan tersebut. Namun, desakan publik agar pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH semakin menguat, dilansir dari metropolis.co.id, seiring harapan akan pengelolaan sampah yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)






















