INTELIJEN NEWS .INFO, Sugi Besar Karimun – Sekarang lagi viral menggemparkan warga desa Sugi kecamatan Sugi besar kabupaten Karimun, provinsi Kepri
Diduga ada penjualan tanah lahan Mangrove di seputaran RT.01/ RW.01 Dusun Sugi bawah dan RT.07 RW.02 Dusun Sugi atas kepada managemen PT. Gurin Energi sebanyak 45 bidang tanah dari surat sporadik yang dikeluarkan ole pihak desa, kasus ini menyudutkan pihak desa Sugi.
Pada permasalahan ini sangat disayangkan bahwa berita yang beredar tidak benar, bahwa berita tersebut terkesan menyudutkan pihak Desa.
Adapun menurut keterangan Mawasi kepala desa saat diminta komfirmasi lewat via handphone pada Kamis ( 30/01 ) mengatakan kepada Media intelijen news.infobbahwa duduk persoalanya terkait permasalah yang terjadi di Desa Sugi, akar permasalahannya bermula sekitar tahun 2024, yang mana warga desa atas nama kelompok masyarakat yang berjumlah 28 orang menemui pemdes mendesak agar tanah tersebut dapat dikeluarkan surat sporadik, yang merupakan dasar kepemilikan lahan dari 45 bidang tanah pada saat itu keberadaan PT. Gurin Energi belum ada berniat untuk membeli lahan kelompok masyarakat yang digarap warga.
selanjutnya atas nama pemdes untuk kepentingan warga berniat bercocok-tanam dilahan tersebut, maka diterbitkan lah surat sporadik sebanyak 45 bidang tanah untuk 28 orang warga sebagai dasar kepemilikan lahan bagi kelompok masyarakat dengan luas tanah antara 1 hingga 2 Hektare per orang dari kelompok masyarakat tersebut.
Seiring berjalan waktu, PT. Gurin Energi berniat ingin membeli lahan warga kepada Kelompok masyarakar yang sudah mempunyai surat sporadik yang mereka miliki, entah bagaimana melalui salah-seorang pengurus kelompok masyarakat yang bernama Djuniman melakukan koordinasi rencana untuk menjual tanah garapan tersebut kepada Pihak managemen PT. Gurin Energi, setelah terjadi kesepakatan antara pihak managemen PT. Gurin Energi untuk membayar uang tanda jadi kepada masing-masing orang dari kelompok masyarakat sebesar Rp.2 Juta
Nah pada tahun 2025 PT.Gurin Energi kembali ingin melakukan pelunasan pembayaran lahan tanah tersebut. jelas Kades.
Akhirnya polemik pun muncul, disaat tidak adanya kesepakatan anggaran dana yang nantinya akan diterima oleh kelompok masyarakat melalui Djuniman dan pengurus lain dari hasil dari penjualan lahan tersebut kepada PT.Gurin Energi, polemik lain pun muncul.
Anehnya warga yang tidak ada sangkut pautnya dengan lahan tersebut ingin mengcleam lahan yang daerah bersangkutan yang ingin di jual oleh warga. kemudian warga minta bahagian dana dari hasil penjualan kepada kelompok masyarakat yang lahannya telah dijual kepada perusahaan dengan bayaran yang lebih besar dari kelompok masyarakat yang merupakan pemegang surat sporadik, dan suasana seperti ini jelas menimbulkan polemik dan ketidaksenangan kelompok masyarakat terhadap lahan yang dijual, serta memunculkan permasalahan lain sampai berujung mengadakan demo dengan aksi damai.
Dalam hal ini kapasitas dari pemdes Sugi hanya sebagai pihak yang mediasi dalam rencana penjualan lahan kelompok masyarakat yang tersebut, dan kita dari pemdes tidak pernah melakukan interfensi kepada kelompok masyarakat dan kepada pihak perusahaan, bahkan sebaliknya kita selaku pemdes Sugi disudutkan dengan pemberitaan dibeberapa media inline akhir-akhir ini, walaupun jelas-jelas mengecewakan dan merusak nama pemdes ucap Mawasi dengan nada meninggi.
“Mawasi sebagai aparat desa mohon kepada kawan kawan media online supaya membuat berita yang berimbang, janganlah menyudutkan kesebelah pihak saja. sebelum membuat berita alangkah baiknya berkoordinasi dari berbagai sumber agar menyikapi suatu permasalahan itu bisa menyimpulkan suatu persoalan yang akurat dan kredibilitas.
Akibatnya dari pemberitaan sepihak membuat gaduh dan runyam dan terganggunya kondusifitas warga desa dan tupoksi pemdes selaku ” Pelayan masyarakat ” ujar Mawasi kepala desa.( Yan ).























