Foto; lokasi tambang pasir ilegal
Intelijen news.info, Kundur Kabupaten Karimun –
Keberadaan penambang pasir ilegal dapat menimbulkan kerusakan alam juga berdampak pada masyarakat disekitar lokasi penambangan.
Penambang pasir ini berada di landang potong kire desa Kundur kecamatan Kundur dengan modus beoperasi berpindah- pindah tempat dari satu tempat ke tempat yang lain. Penambang pasir ilegal ini mengakibatkan tanah bekas galian berlubang menganga besar bekas kerok pasir pekerja tambang dibiarkan begitu saja tanpa ada inisiatif untuk penimbunan ulang kembali.
Kemudian setelah tambang pasir lama dibiarkan mengagga seterunya berpindah lagi ke tambang pasir yang baru.
Parahnya lagi penambang pasir membiarkan bekas pasir berceceran dijalan raya yang bisa berakibat membahayakan pengendara umum yang lalu lalang dijalan raya.
Foto, Taufik
Pada saat awak media ini konfirmasi kepada Taufik mengaku dia pengelola; “mengatakan bahwa dia bukan pengurusnya pengelola tambang pasir ini, dulu iya saya yang kelola sekarang sudah saya serahkan kepada Agus sebagai pengelolanya”. Kata Taufik.
Setelah awak media ini turun langsung ke lokasi tambang pasir ini konfirmasi langsung dengan pekerja Arifin dia mengaku yang bekerja di tambang ini dibayar cuma Rp.15.000.- per lori pasir perorang, seterusnya dia mengatakan;
“Taufik dan Agus meraka bekerja sama dalam hal mengelola tambang pasir ini secara ilegal”.ujar Arifin.
Kemudian awak media menggali lebih dalam informasi tentang prihal perizinan tambang pasir ini yang di miliki. Setelah didesak tentang perizinan akhirnya Arifin mengaku bahwa kami dalam penambang pasir ilegal ini dengan mengatakan;
“bahwa kami sudah pernah di panggil oleh pihak polsek Kundur, untuk menjalan tambang pasir disini”.
“bahwa menurut pihak oknum Polsek disini yang sudah memanggil kami, penambang pasir boleh asalkan pasir di jual hanya untuk keperluan lokal tidak boleh di jual untuk dibawa keluar pulau Kundur”ya.
Pasir dari hasil penambangan ilegal ini dijual dengan harga Rp 300.000.-sampai Rp 400.000.-perlori kepada pembeli.
jika di lihat dari lokasi penambang pasir ini sudah menggunakan mesin dompeng sudah jelas penambang pasir ilegal ini dalam skala besar dan dalam waktu yang lama.
Untuk menjerat para pelaku penambang pasir ilegal ini dasar hukumnya sebagai berikut:
*Kitab undang-undang hukum Pidana ( KUHP)
*undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan
*undang-undang nomor 4 tahun 2009 tenteng pertambangan
*undang-undang nomor 32 tentang lingkungan hidup.
Sanksi hukumnya yang pantas bagi mereka yang teribat sudah jelas terdapat undang-undang nomor 3 Tahun 2020 pasal 158 yang sudah mengatur sanksinya bahwa penambang pasir tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. Seterusnya akan dikupas lebih jelas bersambung…… (Tim)
