Intelijen news.info, Jakarta – Insiden memilukan terjadi di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada Jumat (24/01/2025),
Di mana lima Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh Agensi Penguat kuasa Maritim Malaysia (APMM). Akibat kejadian ini, satu orang meninggal dunia, sementara empat lainnya dalam kondisi kritis dan tengah mendapatkan perawatan intensif.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bereaksi keras terhadap peristiwa tersebut. Dalam pernyataan resmi, kementerian mendesak pemerintah Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap tindakan aparat penegak hukum mereka.
“Kami meminta agar insiden ini diusut tuntas sesuai hukum internasional dan menjunjung tinggi keadilan. Tindakan represif seperti ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut laporan awal, insiden ini terjadi ketika kelima WNI yang diduga pekerja migran tanpa dokumen resmi, berada di atas sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu.
Kapal mereka diduga dihentikan oleh pihak APMM. Namun, belum ada kejelasan terkait penyebab penembakan yang menewaskan salah satu WNI tersebut.
Empat korban lainnya mengalami luka tembak di beberapa bagian tubuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah melayangkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia, menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban atas insiden ini.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Luar Negeri Indonesia juga menyatakan komitmen untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan maksimal kepada para korban serta keluarganya.
Kepala P2MI menambahkan bahwa insiden ini harus menjadi pengingat pentingnya kerja sama bilateral antara kedua negara dalam melindungi pekerja migran, terutama yang kerap menjadi sasaran tindakan sewenang-wenang di luar negeri.
Undang-Undang yang Relevan
Tindakan penembakan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR), tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 3 UU tersebut menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi hak pekerja migran Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, Pasal 9 Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2012 juga menekankan bahwa setiap pekerja migran memiliki hak atas perlindungan hukum dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Tuntutan Investigasi Transparan
Berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, menuntut pemerintah Malaysia agar segera mempublikasikan hasil penyelidikan kasus ini.
Mereka menilai, tindakan penembakan tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengimbau seluruh pekerja migran agar selalu melengkapi dokumen resmi sebelum bekerja di luar negeri untuk menghindari potensi risiko hukum.
“Namun demikian, keberadaan mereka tanpa dokumen tidak bisa menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan seperti ini,” kata juru bicara kementerian.
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan penting bagi kedua negara untuk memperkuat hubungan bilateral demi melindungi pekerja migran yang rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pemerintah Indonesia akan terus memantau kasus ini hingga keadilan bagi para korban terwujud. Dunia internasional juga diharapkan memberikan perhatian lebih terhadap isu perlindungan hak pekerja migran agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.(Red)
