Melalui Proses Yang Panjang Akhirnya Penyalah gunaan Anggaran DD dan ADD Tahun 2024 Danu Murdiono Kades Perayun Kuta Ditetapkan Menjadi Tersangka.

Intelijen news.info, Perayun Kuta Tanjung Batu Utara – Berawal dari ribut-ribut warga warga desa Perayun kecamatan kuta ( kundur utara ) kabupaten karimun propinsi Kepulauan riau pada bulan januari lalu 2025.

Danu Murdiono tersangka

Terkait masalah penyimpangan amanah yang di berikan masarakat kepada kepala desa. bantuan pemerintah propinsi kepri yang di peruntukan bagi Rt/Rw, pos yandu dan BPD yang tidak jelas keberadanya.

Anehnya ada bangunan desa yang lagi mangkrak dan belum dibayar beragam upah kepada para pekerja BLT, gaji guru, rumah baca, pmt lansia, insentif kader dan sebagainya.
Banyak permasalahan tersebut yang di laporkan warga.

Kacabjari Tanjung Batu Kundur menetapkan tersangka dan penahanan kepada Danu Murdiono Kades Perayun Kuta

Selanjutnya dari banyak laporan warga tersebut, maka pada hari kamis tanggal 12 agustus 2025 melalui anggota Kacabjari Karimun Tanjung Batu Kundur Hengky Fransiscus Munte.SH.MH bersama kasubsi intelijen perdata dan tata usaha negara Yosef .A R Nenggolan.SH di depan media mengatakan;
telah menetapkan satu tersangka kepada kades Perayun Danu Murdiono DM selaku kades Perayun kecamatan Kundur Utara kabupaten karimun Kepulauan Riau dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa, yang mana atas perbuatan tersebut negara di rugikan sebesar 515 juta rupiah di tahun 2024 yang lalu.

Adapun proses penetapan tersangka pada hari ini sudah sesuai dengan peraturan per undang undangan kitab hukum acara pidana yaitu pasal 1 angka 14 berdasarkan bukti yang cukup dari alat bukti yang di dapatkan dari keterangan saksi keterangan ahli sah bukti dukumen surat.

Selanjutnya dilakukan proses secara profisional dan transparan
penyimpangan yang di lakukan oleh kades terdiri dari beberapa kegiatan yang di danai oleh DD dan ADD dapat di jelasakan di sisi operandinya adalah beberapa kegiatan yang di danai oleh dana desa tidak di selesaikan sebagai mana mestinya.

Kemudian dana tersebut dari rekening desa langsung di transfer ke rekening istrinya oleh tersangka.(Yan)