KPK panggil dua pihak swasta jadi saksi kasus pengerukan pelabuhan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Intelijen news.info, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pihak swasta untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas inisial MTE dan AR, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua saksi tersebut bernama Maman Tursiana Efendi (MTE) dan Abdul Rauf (AR).

Sebelumnya, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, dilansir dari antara news. Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.**