Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI: Seluruh Tenaga Honorer Segera Diangkat PPPK Secara Prosedural

Intelijen news.info, Bandung — Penataan tenaga honorer saat ini tengah diupayakan oleh pemerintah.

Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan pembukaan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.

MenPAN RB Rini Widyantini telah berkomitmen akan memberikan NIP PPPK kepada seluruh honorer tertama yang terdata di BKN.

Pemerintah telah menyediakan dua jabatan khusus untuk tenaga honorer yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Penataan honorer tersebut sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR.

Terkait hal ini Mardani Ali Sera selaku anggota DPR RI menyinggung PP Turunan UU ASN yang sampai saat ini belum terbit.

Selain itu ia juga menyinggung terkait target Desember 2024 semua honorer sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Dengan demikian dapat diartikan bahwa tenggat waktu pengangkatan honorer adalah maksimal Desember 2024.

Hal ini telah diatur dalam PP Turunan UU ASN yang diharapkan diterbitkan pada tahun 2024 ini.

Lebih lanjut Mardani menyatakan bahwa penataan honorer nantinya dilaksanakan secara prosedural dan substansial.

Adapun yang dimaksud prosedural, menurut Mardani yakni ia berharap seluruh tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK pada akhir 2024.

Dalam hal ini ia memberi perumpamaan naik kereta api, maka semua honorer harus masuk gerbong dulu, atau diangkat menjadi PPPK.***