Intelijen news.info, Jakarta – Teka-teki penemuan jenazah tanpa identitas di kawasan Tol Jagorawi mulai terkuak setelah Tim Forensik Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tk.I Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan pemeriksaan mendalam. Jenazah tersebut diterima pihak rumah sakit pada Senin malam, 10 November 2025, pukul 21.00 WIB, berdasarkan surat permintaan penitipan mayat dari Polsek Citeureup.
Setibanya di rumah sakit, tim dokter spesialis forensik bersama tim identifikasi langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan sidik jari. Dari upaya identifikasi awal ini, tim berhasil mengungkap identitas korban, yaitu seorang laki-laki berinisial UJ, kelahiran Bogor, 15 Januari 1968.
Berdasarkan permintaan visum dari Polsek Citeureup, pemeriksaan lanjutan berupa otopsi pun dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, mulai pukul 14.45 WIB hingga 18.13 WIB di ruang otopsi Rumkit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri.
Dari pemeriksaan yang teliti, tim forensik menemukan beberapa hal penting terkait kondisi korban:
Jenazah berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia di atas 50 tahun.
Kondisi jenazah telah mengalami proses pembusukan.
Ditemukan luka dan memar pada beberapa bagian tubuh luar.
Telah dilakukan pengambilan sampel jaringan untuk pemeriksaan histologi forensik di laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur medis forensik dan mendukung penuh penyidik dalam mengungkap penyebab kematian korban.
Hasil pemeriksaan akan terus dikembangkan dan dikoordinasikan dengan penyidik Polsek Citeureup, kata perwakilan Pusdokkes Polri, menekankan komitmen untuk membantu penegakan hukum yang transparan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, jenazah dipulasara dan diserahkan kepada pihak keluarga pada Selasa malam, 11 November 2025, pukul 19.24 WIB. Pusdokkes Polri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan akan terus memberikan dukungan ilmiah dan profesional dalam proses penyidikan.
Sumber :Humas mabes Polri






















