Intelijen news.info, Batam – Bea Cukai (BC) Batam berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ay (29) asal Nias di Bandara Hangnadim pada Kamis (1/5). Ia ditangkap setelah ketauan membawa sabu seberat 1.029,2 gram.
Setelah diamankan, Ay mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan mantan narapidana dengan kasus narkotika. Dia dijanjikan akan diupah sebesar 60 juta rupiah ketika barang tersebut sampai di Lombok.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah saat menggelar Konferensi Pers Penindakan Narkotika tahun 2025 di Aula Lantai 3 BC Batam. Kamis, (8/5/2025).
“Ay rencananya membawa sabu 16 kantong plastik atau 1.092 gram ke lombok pakai pesawat dengan rute Batam transit Surabaya dan tujuan akhir Lombok,” ungkap Zaky.
Bukan hanya itu, dua hari sebelum menangkap Ay pada hari Selasa, (29/4). BC Batam juga berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu seberat 2.050 gram di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Dalam penindakan tersebut, BC Batam mengamankan seorang wanita berinisial AD (36) asal Madura. Dia mengaku sabu tersebut dibawa dari Malaysia.
“Dua hari sebelum menangkap Ay, petugas juga berhasil mengamankan AD yang merupakan menumpang kapal feri dari stulang laut Malaysia setelah diketahui membawa sabu 18 kantong plastik atau 2.050 gram yang diselipkan dalam koper,” ujar Zaky.
Lanjut dikatakannya, kepada petugas AD mengaku bekerja sebagai sales di Madura. Dia dijanjikan mendapat upah sebesar 20 untuk membawa barang tersebut.
“Jadi, BC Batam telah melakukan penindakan narkotika di dua lokasi yang berbeda, pertama di Pelabuhan Internasional Batam Center dan kemudian di Bandara Hangnadim serta amankan dua tersangka,” terang Zaky.
Untuk modus operandi kedua tersangka, Zaky menuturkan bahwa para tersangka membawa sabu dalam koper dengan menyelipkan dilipatan baju dan celana jeans.
“Total barang bukti yang kita amankan seberat 3.079,2 gram sabu dan koper kedua tersangka. Kasus ini akan diserahkan terima kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” kata Zaky.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.” Tutup Zaky (Mef)
