Disita! Uang Rp 5 Miliar Hasil Setoran Bandar Judol ke Tersangka Baru kemenkomdigi

Intelijennews.info, Jakarta – Polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 5 miliar dari tersangka baru kasus skandal judi online di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berinisial B. Uang itu diduga merupakan hasil setoran para bandar dan agen situs judi online agar situsnya tidak diblokir oleh Kemenkomdigi.

“Barang buktinya uang tunai sekitar Rp 5 miliar di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024).

Tetapi, B dipastikan bukanlah pegawai Kemenkomdigi, melainkan warga sipil. Ade berjanji akan mengungkapkannya dalam konferensi pers yang direncanakan dilaksanakan, Senin (24/11/2024).

Dengan penangkapan B, total tersangka dalam kasus ini menjadi 24 orang yang terdiri dari 10 oknum pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.

Diberitakan sebelumnya, skandal judi online di tubuh Kemenkomdigi terkuak ketika kepolisian Polda Metro Jaya meringkus oknum pegawai kementerian itu, awal November 2024.

Salah seorang tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Dilansir kimpas.com. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.

Para oknum pegawai Kemenkomdigi mendirikan kantor satelit di Jakasetia, Kota Bekasi.

Kantor itu digunakan untuk menampung situs judi online yang tidak diblokir agar tetap dapat beroperasi.**