Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan

Intelijennews.info, Jakarta – Bea Cukai Batam telah menindak 233 temuan barang ilegal yang diselundupkan melalui berbagai pelabuhan di kawasan perdagangan bebas itu dengan total nilai potensi kerugian negara Rp 11,53 miliar. Dari penindakan yang dilakukan hingga Mei 2024 itu, Bea Cukai Batam menangkap tujuh orang tersangka.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan 233 penindakan itu terdiri dari 118 penindakan pengawasan rutin, 104 pengawasan laut, dan 11 pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor atau NPP.

Barang-barang ilegal yang ditindak umumnya merupakan tembakau dan minuman beralkolohol ilegal tanpa cukai. Selain itu, Evi mengatakan Bea Cukai Batam baru-baru ini mengungkap penyelundupan suku cadang mesin motor Harley Davidson.

Prinsip utama jurnalisme adalah independensi. Hanya dengan dukungan pembaca kami bisa bebas dari ketergantungan pada iklan atau investor media.
Pelajari lebih lanjut
Dalam penyelundupan barang-barang ilegal ini, Evi mengatakan modus yang digunakan yakni menggunakan high-speed craft berkecepatan tinggi. “Bisa sampai di atas 50 sampai 60 knot,” kata dia di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 26 Juni 2024. Bea Cukai Batam juga menemukan penyelundupan barang ilegal menggunakan kompartemen palsu di dalam truk.

Mei lalu, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai menggunakan kapal cepat di wilayah Perairan Pulau Buaya, Batam, Kepulauan Riau. Adapun pada Februari 2024, Petugas Bea Cukai Batam mengamankan satu kontainer berisi minuman beralkohol ilegal di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Nilai minuman beralkohol itu hampir Rp 7 miliar.

Polda Kepri pada awal tahun ini juga membongkar jaringan peredaran uang palsu bermata uang dolar Singapura. Uang dikirim pelaku dari Pekanbaru, dan dicoba diedarkan dari Batam menuju kasino di Singapura. Total nilai uang palsu yang akan diedarkan mencapai Rp 45 miliar. Diketahui aksi ini sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Namun, polisi tidak menemukan lokasi tempat percetakan uang palsu tersebut.

Pada 2023, Evi menyatakan Bea Cukai Batam menindak total 836 kasus barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 264,05 miliar. Dilansir tempo.co.Jumlah penindakan ini, kata dia, menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here