Intelijen news.info, Tangerang – Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina/sabu yang dibawa dua warga negara (WN) Pakistan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan hasil analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada 6-7 Januari 2026. Kedua penumpang yang ditangkap berinisial MJ (WNA, Pria, 36 tahun) dan SB (WNA, Wanita, 29 tahun) merupakan pasangan suami-istri, tiba menggunakan penerbangan rute Lahore-Bangkok-Jakarta pada Selasa (6/1) pukul 11.55 WIB. Keduanya diduga kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan (swallow). Baca juga: Profil Dewi Astutik, Buronan Narkoba Rp5 Triliun Asal Ponorogo yang Ditangkap di Kamboja Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan, penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. “Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” katanya, Jumat (9/1/2025). Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai terhadap kasus narkotika pada Juli 2025 dan ditemukan entitas terelasi yang diduga merupakan jaringan kurir narkotika lain. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan langkah antisipatif terhadap MJ dan SB yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (6/1/2025). Petugas melaksanakan pemeriksaan fisik dan barang penumpang terhadap keduanya. Meski tidak ditemukan narkotika pada barang bawaan, hasil uji urine kedua penumpang menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Untuk memastikan dugaan penyembunyian di dalam tubuh, tim membawa kedua penumpang ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya, yang kemudian diperkuat melalui pemeriksaan CT Scan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna proses pengeluaran barang bukti. MJ menelan 97 kapsul mengandung sabu dengan berat total 1.075,9 gram dan SB menelan 62 kapsul mengandung sabu dengan berat total 563,33 gram. Barang bukti berupa kristal putih yang dikemas dalam alat kontrasepsi tersebut diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1.639,23 gram. Sampai saat ini kasus masih dalam proses pengembangan. Baca juga: Purbaya Puji Kinerja Perbaikan Bea Cukai: Sangat Signifikan Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 8.196 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar 13,14 miliar rupiah. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dilansir dari Sindo news. Djaka menyebutkan keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antarinstansi. “Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” tegasnya.*






















