Jakarta, Intelijen news.info – Jaksa mendakwa dua anggota majelis hakim yang memberi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng menerima suap masing-masing Rp 6,2 miliar. Jaksa mengatakan uang itu diterima dari terdakwa korporasi yang mereka adili.
Majelis hakim yang mengadili dan menjatuhkan vonis lepas perkara migor tersebut diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Sidang dakwaan ketiganya digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Jaksa mengatakan total suap yang diterima majelis hakim atas pemberian vonis lepas tersebut sebesar Rp 21,9 miliar dari total Rp 40 miliar. Hakim Agam Syarief mendapat bagian Rp 6,2 miliar dari suap tersebut.
“Perbuatan Terdakwa Agam Syarief Baharudin selaku penyelenggara negara yaitu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA khusus yang memperoleh penugasan sebagai hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima uang seluruhnya sebesar Rp 6,2 miliar haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagaimana diatur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Agam.
Jaksa menuturkan total suap untuk menjatuhkan vonis lepas perkara migor terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group sebesar Rp 40 miliar. Uang itu diterima Djuyamto, Agam, Ali secara bersama-sama dengan mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Majelis hakim mendapat jatah Rp 21,9 miliar sementara Arif Nuryanta mendapat bagian Rp 15,7 miliar. Dilansir dari detik news.com. Kemudian, bagian Wahyu Gunawan sebesar Rp 2,4 miliar.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, dan Ali melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**






















